Rabu, 21 Desember 2011

Ibnu Khaldun : Bapak Ekonomi

Oleh : Agustianto
Dosen Pascasarjana Uiniversitas Indonesia

Pendahuluan
Marak dan berkembangnya ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong dan mengarahkan perhatian para ilmwuan modern  kepada pemikiran ekonomi Islam klasik Dalam penjelajahan intelektual yang saya lakukan, khususnya ketika mengambil program doktor ekonomi Islam di UIN Jakarta, ternyata lebih 2000-an judul buku dan tulisan tentang ekonomi Islam sejak masa klasik hingga saat ini.
Melihat berlimpahnya literatur tentang ekonomi Islam, maka ada dua hal yang sangat disayangkan. Pertama, Dalam daftar bibliografi ekonomi Islam itu,  tak satupun di antaranya ada hasil karya tokoh Indonesia. Hal itu terlihat dengan jelas dalam buku Islamic Economics and Finance : A Bibliografy, tulisan Javed Ahmad Khan (1995). Buku ini berisi  1621 karya tulis tentang ekonomi Islam. Demikian pula daftar buku dalam Muslim Economic Thinking tulisan Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shidiqy, yang  meneliti 700 buku ekonomi Islam, tak satupun mencantumkan karya ulama Indonesia.
Kedua, Yang paling disayangkan lagi adalah sikap para intelektual muslim atau ulama dalam dua abad belakangan ini yang tidak melanjutkan dan mengembangkan kajian ekonomi Islam yang telah dirintis dan dibangun  oleh para ulama terdahulu. Intelektual dan ulama kita di era kontemporer ini, lebih banyak fokus pada kajian pengembangan materi fikih ibadah, munakahat, teologi (ilmu kalam), pemkiran Islam dan tasawuf, di samping ilmu-ilmu tafsir dan hadits. Maka tak heran jika mereka dangkal sekali pengetahuannya tentang ilmu ekonomi Islam, termasuk soal bunga bank dan dampaknya terhadap inflasi, investasi, produksi dan pengangguran juga spekulasi dan stabilitas moneter. Mereka mengabaikan kajian-kajian ekonomi Islam yang ilmiah dan empiris yang telah dilakukan ilmuwan Islam klasik. Fenomena itulah yang disesalkan Prof.Dr. Muhammad Nejatyullah Ash-Shiddiqy, guru besar ekonomi Univ.King Abdul Aziz  Saudi . Ia mengatakan, “The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for  a thousand years  could not have been unaccompanied  by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century  to Tusi and Waliullah  we get a contiunity of serious  discussion on taxation,  government expenditure,  home economics, money  and exchange, division of labour, monopoly, price control,  etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264)
(Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan ide-ide ekonomi dan sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah (abad 18),  kita memiliki kesibambungan dari serentetan  pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja, monopoli, pengawasan harga dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh  yang diberikan atas khazanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu ekonomi).
Di masa klasik Islam, yang sejak abad 2 Hijrah s/d  9 Hijriyah,  banyak lahir ilmuwan Islam yang mengembangkan kajian ekonomi (bukan fikih muamalah), tetapi kajian ekonomi empiris yang menjelaskan fenomena aktual aktivitas ekonomi secara ril di masyarakat dan negara, seperti mekanisme pasar (supply and demand), public finance, kebijakan fiskal dan moneter, Pemikiran ulama tentang ekonomi Islam di masa klasik sangat maju dan cemerlang, jauh mendahului  pemikir Barat modern seperti Adam Smith, Keynes, Ricardo, dan Malthus.
Bapak Ekonomi
Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol. Ibnu Khaldun sering disebut sebagai  raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia  lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.  Muhammad Hilmi Murad  secara khusus telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.(1962) Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Karya tersebut disampaikannya  pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif  hukum, moral  dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.
Ibnu Khaldun has a wide range  of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc.  He discussses the various  stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour (Shiddiqy, 1976, hlm. 261).
(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur,).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
Ibnu Khaldun  discovered  a great number  of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered  the virtue and the necessity  of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated  a theory  of population before Malthus and insisted  on the role  of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation….(Boulokia, 1971)
(Ibn Khaldun telah  menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia  menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk  membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”
Lafter, penasehat economi president Ronald Reagan, yang menemukan teori Laffter Curve, berterus terang bahwa ia mengambil konsep Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran (ekspor) pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar dan ibu dari semua pasar dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah wajar jika pasar yang lainpun akan ikut turun, bahkan dalam agregate yang cukup besar.
S.Colosia berkata dalam bukunya, Constribution A L’Etude D’Ibnu Khaldaun Revue Do Monde Musulman, sebagaimana dikutip Ibrahim Ath-Thahawi, mengatakan, ”Apabila pendapat-pendapat Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya sebagai pionir ilmu filsafat sejarah, maka pemahamannya terhadap peranan  kerja, kepemilikan dan upah, menjadikannya sebagai pionir ilmuwan ekonomi modern .(1974, hlm.477)

Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.”[1] Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has  rightly been hailed  as the greatest  economist of Islam)(Shiddiqy, hlm. 260)
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi.   Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s  Writing dan  Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun).. Selain itu kita masih memiliki kontribusi kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi.   Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History, Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun, Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection, Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam, Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun), Rifa’at menulis   Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics) Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature, Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics-a School of Thought and a System, a Comparative Study), T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”, Abdul Sattar menulis buku  Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.

Penutup
Paparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi  Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi yang sesungguhnya. Dia  bukan  hanya Bapak ekonomi  Islam, tapi Bapak ekonomi dunia. Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang lebih layak disebut Bapak ekonomi dibanding Adam Smith yang diklaim Barat sebagai Bapak ekonomi melalui buku The Wealth of Nation.. Karena itu sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar ummat Islam tidak sesat dalam memahami sejarah intelektual ummat Islam.   Tulisan ini tidak bisa menguraikan pemikiran Ibnu Khaldun secarfa detail, karena ruang yang terbatas dan lagi pula pemikirannya terlalu ilmiah dan teknis jika dipaparkan di sini. Teori ekonomi Ibnu Khaldun secara detail lebih cocok jika dimuat dalam journal  atau buku
(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Pascasarjana Islamic Economivs and Finance Univ Trisakti, serta Dosen Pascasarjana Univ Paramadina Prfodi Manajemen BISNIS DAN Keuangan Islam, IAIN dan UIAz-Zahra).

Sumber: www.agustianto.com

Minggu, 25 September 2011

Selamat Datang

Selamat Datang kami sampaikan kepada Mahasiswa IKIP Veteran dari seluruh program. selamat menempuh kehidupan baru yang lebih bernuansa pengembangan penalaran dan dunia kedewasaan. semoga apa yang rekan-rekan cita citakan dapat terwujud. Amin.

Kegiatan Eksis akan segera di gulirkan pada awal oktober mendatang, setelah ini akan ada info selanjutnya.

Senin, 18 April 2011

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih kami sampaikan kepada official web ikip-veteran.ac.id yang telah memuat link blog ini dalam http://ikip-veteran.ac.id/kumpulan-blog-civitas sehingga publikasi dan profil Eksis semakin mendunia dan diharapkan dapat memberikan informasi tentang kegiatan kami.

Sabtu, 19 Maret 2011

Profil Jurusan Ekonomi


Program Studi (PS)                 : Pendidikan Ekonomi
Jurusan                                  : Pendidikan Ekonomi
Fakultas                                 : FPIPS
Perguruan Tinggi                     : IKIP VETERAN SEMARANG
Bulan & Tahun                         : 27 Juni 1967
Penyelenggaraan PTS
Pertama Kali                          
Nomor SK Pendirian PS          : 0395/0/1984, Restatus 3371/D/T/2003
Tanggal SK                             : 10 November 2003
Pejabat Penandatangan SK     : Satriyo Soemantri Brojonegoro



Visi Program Studi
Sebagai pusat pengembangan tenaga kependidikan yang mandiri dan berjiwa wiraswasta.

Misi Program Studi
Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan kependidikan yang mempunyai sifat, sikap mandiri dan berjiwa wiraswasta

Tujuan Program Studi
1.     Menyiapkan lulusan yang kreatif, terampil, mandiri dan bertanggungjawab disertai budi pekerti luhur dalam bidang pendidikan ekonomi.
2.      Menumbuh kembangkan disiplin dan jiwa wiraswasta lulusan pendidikan ekonomi.

Jumat, 11 Februari 2011

Struktur Organisasi dan Pengurus Periode 2011/2012



Adapun susunan amanah kepengurusan periode 2011/2012 adalah sebagai berikut
Ketua EKSIS   : Edi Purwanto (smt 4)
Sekjen            : Feriana Setyowati (smt 6)
                         Pintarama S (smt 4)
Bendahara     : Lilik Hanifah (smt 4)
                         Mukti Widia S (smt 2)
Departemen-Departemen
Pengkaderan
M. Sulistyo (smt 4)

Network dan Informasi (PR)
Martika Sella (smt 4)
Saiful Mujab (smt 4)
Riset Dan Pengkajian
Erwin Nugroho (smt 4)
Aifiyatul Fajriyah (smt 4)

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Fatur Rokhman (BK)
Muhammad Abdi Wibowo (Ekonomi-alumni)
Yuliana Pratiwi (PKn)
Bagus Triyanto (Ekonomi)
Candra Yunian Saputra (PTMO)

Selasa, 08 Februari 2011

Manfaat

  1. Memberikan informasi dan pengetahuan kepada  mahasiswa IKIP Veteran Semarang dalam pengkajian ilmu ekonomi syariah.
  2. Memberikan bekal lulusan IKIP Veteran Semarang dalam memberikan perspektif ekonomi syariah kepada peserta didiknya.
  3. Menjadi pusat informasi dan kajian ilmu ekonomi syariah mahasiswa IKIP Veteran Semarang.
  4. Dakwah dan syiar islam bagi mahasiswa jurusan Ekonomi dan IKIP Veteran Semarang.
  5. Menjadi wadah pembinaan mental dan spiritual mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi dan  IKIP Veteran Semarang pada umumnya dalam bidang ekonomi syariah dan kerohanian Islam.
  6. Bergabung dengan gerakan pembumian ekonomi syariah dalam konteks Nasional (FOSSEI) dan regional (KSEI komisariat Semarang)

Sabtu, 08 Januari 2011

Logo dan Filosofinya


Filosofi

  1. warna dasar putih merupakan keihlasan pada setiap anggota.
  2. Warna hijau melambangkan ketabahan, persaudaraan dan pemahaman ideologi yang tangguh.
  3. Bulan sabit menaungi huruf, diharapkan kebersatuan mahasiswa IKIP veteran.
  4. Tulisan EKSIS IKIP Veteran Semarang dalam type Arial Bold merupakan penegasan identitas dari Ksei IKIP Veteran Semarang.

Visi Misi dan Tujuan

Visi
Menjadikan KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) IKIP Veteran Semarang sebagai wadah pembekalan dan dakwah Islam dalam bidang ekonomi syariah.

Misi
  1. Membentuk kader dakwah yang ilmiah dalam bidang ekonomi Islam.
  2. Membentuk mahasiswa IKIP Veteran Semarang berkarakter religi dan berkompetensi.
  3. Membekali lulusan IKIP Veteran dengan konsep ekonomi Islam.
    

     Tujuan
  1. Wadah mahasiswa IKIP Veteran Semarang dalam mendalami ekonomi berbasis ajaran Islam.
  2. Memberikan pengetahuan mengenai konsep ekonomi syariah bagi mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi maupun mahasiswa IKIP Veteran Semarang.
  3. Media dakwah syiar Islam melalui jalur pendidikan berbasis ekonomi syariah.
  4. Persiapan pembentukan UKM ES (unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Syariah) IKIP Veteran Semarang.

Dasar Pemikiran

  1. Al –Qur’an dan As sunnah
  2. Pancasila dan UUD 1945
  3. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  4. Kepmendiknas No.155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
  5. Visi Misi IKIP Veteran Semarang
  6. “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)

Mukaddimah

Islam adalah agama yang sempurna, dan Islam pun telah mengatur segala sendi kehidupan, tidak hanya soal akidah, ritual ubudiyah (ritual keagamaan) saja tetapi juga sampai mengatur urusan muamalah (kemasyarakatan). Sehingga tidak salah jika Islam merupakan merupakan rahmatallilalamin (rahmat seluruh alam), Allah SWT berfirman:
“Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (QS Al Israa:107).
Allah SWT juga berfirman:
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama (Islam) untukmu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku, bagimu dan telah Ku ridhai Islam sebagai Agamamu” (QS Al Maidah:4)
Al Qur’an sebagai firman Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW oleh malaikat Jibril merupakan implementasi dari sumber hukum dan sekaligus sebagai pedoman kehidupan manusia sejak masa awal diturunkan telah menekankan perhatian yang mendalam terhadap masalah muamalah (terutama terhadap, sosial ekonomi). Dalam konteks ini Al Qur’an hendak mewujudkan pesan keserasian dan keseimbangan dalam segala aspek yaitu sebuah tatanan muamalah (sosial, ekonomi) di dalam masyarakat, selain itu berusaha melindungi lapisan masyarakat lemah dengan menghilangkan upaya eksploitasi dari pihak-pihak yang kuat. Pada prinsipnya, Al Qur’an mengutuk praktek riba yang pada hakikatnya hanya menjadikan tanggungan bagi sipeminjam (debitur) dalam naluri hutangnya yang juga berarti menyengsarakan peminjam (debitur) sebagai akibat dan hutang yang berlipat ganda setelah melampaui batasa waktu yang ditentukan. Sehingga menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
Allah SWT berfirman :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah : 275)
Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW bersabda jauhilah olehmu tujuh parkara yang membinasakan, maka ditanyakanlah hal tersebut kepada beliau “Wahai Rasulullah apa saja perkara-perkara itu ? Beliau menjawab” Berbuat syirik kepada Allah SWT, (melakukan) sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang benar, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari berkecamuknya peperangan, dan menuduh (berzina) terhadap perempuan mukminat yang telah bersuami (HR Muslim dan Imam Malik)
Dalam konteks ini keterkaitan riba ditindakan sebagai sesuatu yang berlipat ganda yang oleh Al Qur’an di tetapkan perhatian dalam perspektif moral. Dalam hukum Islam, dalam menentukan apakah sesuatu tersebut adalah termasuk riba atau bukan, para utama tampaknya dalam sudah saling sepakat tentang keharaman riba dan hal-hal yang termasuk didalamnya, namun yang masih menjadi perdebatan dan perbedaan yakni yang menyangkut situasi dan kondisi ketika transaksi dilaksanakan, bentuk transaksi, serta tempat dan tujuan sebagai jalan tengah atas permasalahan tersebut memungkinkan menggunakan hiyal.
Dalam sejarah Islam, umat Islam telah mampu membentuk sebuah sistem keuangan tanpa peran bunga dalam memobilisasi sumber-sumber keuangan untuk membiayai usaha produktif dan pemenuhan kebutuhan hidup. Sistem yang di pakai untuk membiayai aktivitas bisnis didasarkan pada konsep bagi hasil melalui modul pembiayaan mudharabah (kemitraan pasif) dan musyakah (kemitraan aktif) jual beli tangguhan dan pinjaman tanpa bunga (qurud hasan) juga dipakai untuk pembiayaan konsumtif dan transaksi bisnis, hal ini seperti yang bisa kita tengok di masa Rasulullah dan para sahabatnya dulu. Sistem ini terus berjalan dan berkembang secara efektif semenjak zaman keemasan peradaban Islam dan beberapa abad sesudahnya kedua modal pembiayaan tersebut telah membantu mobilisasi untuk membiayai pertanian, kerajinan, manufaktur, serta proyek jangka panjang hal ini dapat dibuktikan dan ditanda dengan banyaknya orang yang memiliki uang dan logam mulai tanpa sama sekali berhubungan denga riba dan bunga.
Pada masa kebuasaan khalifah bani Abasiyah para pemodal (Sarraf) telah mempraktekkan beberapa fungsi dasar perbaikan moderen. Mereka memiliki beberapa pasar sendiri, yang kurang lebih sama dengan apa yang di praktikan di Wall Street New York, dan Humbard Street di London. Bahkan mereka telah mempraktekkan fungsi dasar perbankan untuk mendukug kegiatan perdagangan, industri, pertanian dengan teknologi yang ada pada masa itu, meskipun dalam beberapa hal, tidak sama dengan praktek perbankan moderen, seiring dengan mundurnya peradaban Islam puncaknya terjadi pada penjarahan dan pengrusakan Bagdad oleh tentara Mongol kemudian terjadi sebuah kemunduran dikalangan umat Islam, hal ini berpengaruh juga pada sistem ekonomi yang berbasis syariah, dan seiring dengan ekspansi bangsa barat ke dunia Islam telah membawa dampak yang juga tidak kalah berpengaruh dalam ekonomi Islam)*.
Pada dasarnya prinsip keuangan sejarah di dasarkan pada prinsip haramnya riba dan bunga. Dalam pandangan jumhur ulama masa kini bungan hanyalah salah satu dari bentuk-bentuk riba yang dilarang. Bunga pada dasarnya adalah bentuk nyata dari riba nasiah. hal ini berarti kebanyakan sistem keuangan konvensional yang sering kita pelajari dan gunakan sebagian besar adalah tidak sesuai dengan syariat Islam karena banyak menggunakan riba. Hal ini berbeda dengan keuangan syariah yang pada umumnya beroperasi dengan menggunakan akad akan muamalah yang menjadi bab-bab utama dalam fikh Islam. Dengan ini para ulama dan pakar ekonomi Islam mampu menghadirkan kembali sosok keuangan Islam, serta menghilangkan keraguan di kalangan umat Islam akan bahaya riba.
Kebutuhan akan ekonomi syariah dewasa ini telah di pandang sebagai jawaban atas keresahan di kalangan umat Islam, dan sebagai implementasi dari syariat Islam, Indonesia sebagai salah satu negara yang mayoritas penduduknya agama Islam dirasakan perlu untuk menyelenggarakan suatu bentuk sistem keuangan yang berbasis syariah hal ini didasarkan atas mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan setiap muslim wajib untuk menjalankan syariat walaupun dewasa ini di Indonesia  masih banyak menggunakan sistem keuangan dan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang menggunakan riba. Kesadaran akan mewujudkan lembaga keuangan yang berbasis syariahpun di rasakan sangat perlu seiring dengan masa kebangkita Islam saat ini, walaupun disana sini masih terkendala, terutama keuangan pengetahuan tentang sistem keuangan syariah (perbankan syariah) hal ini dapat dilihat dari masih sedikitnya lembaga-lembaga pendidikan yang mengkaji dan mengajarkan sistem keuangan syariah, rata-rata lembaga-lembaga pendidikan dewasa ini sebagian besar masih terbungkam dalam perekonomian konvensial yang menggunakan riba.
IKIP Veteran Semarang sebagai salah satu lembaga pendidikan dan perguruan tinggi pencetak tenaga pendidik yang diharapkan mampu merubah wawasan, pengetahuan dan pembentukan generasi bangsa mempunyai andil yang besar dalam usaha perubahan konsepsi ini, terutama lulusan IKIP Veteran Semarang yang notabene mencetak calon-calon pendidik yang diharapkan mampu mendidik generasi bangsa kearah yang lebih baik, maka sewajarnya bila lulusan IKIP Veteran Semarang mempunyai pengetahuan tentang ekonomi syariah (Khususnya bagi yang jurusan ekonomi).
Diharapkan pula para pengajar ekonomi dapat memberikan suatu pengetahuan konsep perekonomian sesuai dengan syariah Islam kepada peserta didiknya, bahwasannya ada alternative jalan yang mestinya ditempuh dalam menapaki kehidupan yang lebih diridhoi Allah SWT yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan ummat.
)* M. Umer Chapra & Tariqullah Khan. 2008. Regulasi & Pengawas Bank Syariah. Jakarta: PT Bumi Aksara, p.30.